Skema Berbagi Beban, BI Bakal Tanggung Biaya Utang Pemulihan Ekonomi Rp35,9 T

Senin, 29 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
Skema Berbagi Beban, BI Bakal Tanggung Biaya Utang Pemulihan Ekonomi Rp35,9 T
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) segera menyusun skema burden sharing atau pembagian beban atas pembiayaan untuk mendanai penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) segera menyusun skema burden sharing atau pembagian beban atas pembiayaan untuk mendanai penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa bank sentral akan menanggung Rp35,9 triliun atau 53,9% dari total beban bunga utang.

( )

Adapun total beban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp66,5 triliun per tahun karena pandemi virus Corona. Hitungan itu berdasarkan asumsi besaran bunga utang SBN bertenor 10 tahun sebesar 7,36% per tahun.

"BI akan menanggung Rp35,9 triliun atau 53,9% dari total beban bunga utang pemerintah. Jika ditambah remunerasi Rp1,1 triliun, sharing BI kepada pemerintah akan mencapai Rp37 triliun atau 54,8%,” tutur Menkeui Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Secara rinci, pembagian beban tersebut terbagi atas beban barang publik (public goods) akan ditanggung BI sebesar 100%. Selain itu, barang non publik berupa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menggunakan suku bunga BI reverse repo rate dengan dikurangi diskon 1%.

( )

Sementara, untuk beban barang non publik berupa korporasi non-UMKM akan menggunakan suku bunga BI reverse repo rate. Selanjutnya, untuk beban barang non publik lainnya akan ditanggung 100% oleh pemerintah.

Pembagian beban 100% adalah sebesar market rate 7,36% yang merupakan rata-rata tertimbang imbal hasil (yield) SBN tenor 10 tahun periode Januari-16 Juni 2020. Sementara, asumsi suku bunga acuan BI reverse repo rate 4,30%. Setelah memperhitungkan tambahan remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun, pembagian BI sebesar Rp 37 triliun atau 54,8% dari Rp 67,6 triliun.

Di sisi lain, Menkeu menerangkan tingkat bunga yang didapat pemerintah dari skema penempatan dana pemerintah pada bank Himbara ini juga sama seperti pada saat uang negara ditempatkan di Bank Indonesia (BI). "Bahkan, dengan skema penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN ini para penegak hukum bisa memeriksanya," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)