Syarat dan Cara Beli Properti di Singapura sebagai WNI

Jum'at, 28 April 2023 - 14:58 WIB
Syarat dan cara beli properti di Singapura menarik untuk dibahas. Foto DOK ist
JAKARTA - Syarat dan cara beli properti di Singapura menarik untuk dibahas. Pasalnya, properti di negara yang satu ini bisa dibeli oleh Warga Negara Asing (WNA), termasuk dari Indonesia.

Pemerintah Singapura pun tidak membatasi jumlah properti yang akan dibeli oleh para WNA. Namun bagi mereka yang akan membeli properti di negara ini, diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Adapun syarat dan cara beli properti di Singapura adalah sebagai berikut.





Syarat membeli properti di Singapura

1. Memiliki Paspor Aktif

Syarat utama sebelum melakukan pembelian properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebab paspor ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah.

2. Berusia 21 Tahun

Bagi warga negara yang akan membeli properti di Singapura, diharuskan sudah berusia 21 tahun. Selain itu, para calon pembeli juga wajib memiliki kartu identitas asal negaranya.

Cara Membeli Properti di Singapura

1. Tentukan jenis properti yang akan dibeli

Meskipun tidak dibatasi jumlahnya, tidak semua properti yang ada di Singapura dapat dibeli oleh Warga Negara Asing. Maka dari itu, pembeli diharuskan terlebih dahulu memetakan jumlah uang serta jenis bangunan yang akan dibeli.



2. Menghitung Besaran Pajak yang Harus dibayarkan

Setiap WNA yang memiliki properti di Singapura diharuskan membayar Bea Meterai Pembeli (BSD) dan biaya tambahan lainnya (ABSD). Adapun besaran tarif BSD dan ABSD adalah sebagai berikut.

Tarif BSD
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More