bank bjb Dukung Akselerasi Pembangunan Melalui Pinjaman Daerah

Minggu, 30 April 2023 - 11:55 WIB
Bank bjb berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur. FOTO/dok.bjb
JAKARTA - Bank bjb berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah. Itu diwujudkan Bank bjb dengan menyediakan pinjaman untuk daerah, guna memajukan setiap daerah dalam produk dan layanan bjb Pinjaman Daerah .

"Layanan bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur. Selan itu juga untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Tentunya dengan persyaratan usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat daerah," jelas Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto melalui siaran pers, Minggu (30/4/2023).



Terdapat 3 jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama yakni jangka pendek, yang merupakan Pinjaman Daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan 1 tahun lamanya. Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang melipti pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.



"Pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dihususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya," kata Widi.

Kedua yakni pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan Pinjaman Daerah yang duberikan dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan.

Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari Kepala daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga yakni pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini yakni lebih dari 1 tahun anggaran. Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diwajibkan untuk membayar kembali pinjaman. Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More