Berlaku Hari Ini, Penurunan Kuota DMO Minyak Goreng Berpeluang Genjot Ekspor
Senin, 01 Mei 2023 - 10:42 WIB
JAKARTA - Penurunan kuota Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng atau kewajiban memasok ke dalam negeri yang berlaku hari ini membuka peluang terjadinya peningkatan ekspor . Pasokan DMO tidak lagi 450 ribu ton per bulan, melainkan turun menjadi 300 ribu ton/bulan.
“Relaksasi DMO yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan perlu disambut baik, karena pemerintah telah menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Krisna menambahkan secara teori, DMO memang bisa menjaga suplai domestik untuk memastikan Indonesia sendiri tidak kekurangan minyak goreng. Namun, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga tidak efektif karena menghilangkan insentif pengusaha untuk menjual minyak goreng ke pasar dan membuat harga semakin susah untuk turun ke tingkat normal.
Meski demikian, situasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini cenderung stabil. Minyak goreng yang umumnya dikonsumsi di Indonesia dihasilkan dari CPO.
“Harga internasional sudah lama stabil di level yang familiar, bahkan dalam dua minggu belakangan ini mulai melemah. Di samping itu, kewajiban domestik sudah terpenuhi imbas permintaan yang tinggi di bulan puasa dan Lebaran kemarin,” tambahnya.
Menurut Krisna, kebijakan DMO sendiri menimbulkan dampak pada produk turunan minyak sawit lainnya, yang tidak berhubungan dengan minyak goreng (oleochemical), karena tidak semua jenis minyak sawit bisa dipakai untuk minyak goreng. Permendag 8/2022 memperluas DMO ke 60 HS.
Kebijakan DMO juga mempersulit eksportir karena tidak semua eksportir memiliki spesialisasi untuk menyuplai pasar domestik, mereka juga belum tentu memahami rantai distribusi domestik.
“Relaksasi DMO yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan perlu disambut baik, karena pemerintah telah menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelas Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Krisna menambahkan secara teori, DMO memang bisa menjaga suplai domestik untuk memastikan Indonesia sendiri tidak kekurangan minyak goreng. Namun, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga tidak efektif karena menghilangkan insentif pengusaha untuk menjual minyak goreng ke pasar dan membuat harga semakin susah untuk turun ke tingkat normal.
Meski demikian, situasi harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini cenderung stabil. Minyak goreng yang umumnya dikonsumsi di Indonesia dihasilkan dari CPO.
“Harga internasional sudah lama stabil di level yang familiar, bahkan dalam dua minggu belakangan ini mulai melemah. Di samping itu, kewajiban domestik sudah terpenuhi imbas permintaan yang tinggi di bulan puasa dan Lebaran kemarin,” tambahnya.
Menurut Krisna, kebijakan DMO sendiri menimbulkan dampak pada produk turunan minyak sawit lainnya, yang tidak berhubungan dengan minyak goreng (oleochemical), karena tidak semua jenis minyak sawit bisa dipakai untuk minyak goreng. Permendag 8/2022 memperluas DMO ke 60 HS.
Kebijakan DMO juga mempersulit eksportir karena tidak semua eksportir memiliki spesialisasi untuk menyuplai pasar domestik, mereka juga belum tentu memahami rantai distribusi domestik.
tulis komentar anda