Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041

Senin, 01 Mei 2023 - 11:30 WIB
Sinyal pemerintah yang akan memperpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) disambut baik. Foto/Dok
JAKARTA - Sinyal pemerintah yang akan memperpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) disambut baik. Sejatinya kontrak tambang Freeport baru akan berakhir pada 2041, namun perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sudah mengajukan perpanjangan.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah terkait perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041," jelas VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati dalam keterangan resminya seperti dikutip, Senin (1/5/2023).



Ia pun menilai, bahwa perusahaannya merupakan salah satu aset penting yang dimiliki pemerintah. Baca Juga: Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM

"Sebagai salah satu aset penting yang dimiliki oleh pemerintah, PTFI mengelola sumber daya mineral yang melimpah dan berpotensi memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi Indonesia dan khususnya bagi masyarakat Papua serta keberlanjutan lapangan pekerjaan setelah tahun 2041," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!