Pajak Properti di Singapura Capai 60% untuk Warga Asing, Tertinggi di Dunia
Selasa, 02 Mei 2023 - 15:51 WIB
"Ini akan bagus untuk London, AS, dan pasar lainnya," sambungnya.
Baca Juga: Orang Kaya Indonesia Beli 3 Rumah di Singapura Rp2,3 Triliun, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Jika orang asing membeli properti senilai USD5 juta atau setara Rp73,2 miliar (Kurs Rp14.659 per USD) di Singapura, mereka harus membayar pajak 65% atau sekitar USD3,25 juta yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp47,6 miliar.
Di sisi lain bila dibandingkan dengan negara lain, mereka mempunyai pajak properti yang jauh lebih sedikit. Contohnya warga negara asing di Vancouver dan Hong Kong memiliki tarif pajak 29%.
Sementara London, Melbourne, dan Sydney semuanya berada dalam kisaran 14%. Sedangkan New York, sebagai perbandingan justru memiliki tarif pajak yang cukup rendah yakni hanya 4,3%.
Baca Juga: Orang Kaya Indonesia Beli 3 Rumah di Singapura Rp2,3 Triliun, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Jika orang asing membeli properti senilai USD5 juta atau setara Rp73,2 miliar (Kurs Rp14.659 per USD) di Singapura, mereka harus membayar pajak 65% atau sekitar USD3,25 juta yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp47,6 miliar.
Di sisi lain bila dibandingkan dengan negara lain, mereka mempunyai pajak properti yang jauh lebih sedikit. Contohnya warga negara asing di Vancouver dan Hong Kong memiliki tarif pajak 29%.
Sementara London, Melbourne, dan Sydney semuanya berada dalam kisaran 14%. Sedangkan New York, sebagai perbandingan justru memiliki tarif pajak yang cukup rendah yakni hanya 4,3%.
Lihat Juga :