Pajak Properti di Singapura Capai 60% untuk Warga Asing, Tertinggi di Dunia

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:51 WIB
Pindah ke Singapura untuk warga negara asing menjadi jauh lebih mahal ketika pajak properti di negara itu meningkat hingga menyentuh rekor tertinggi di dunia. Foto/Dok
JAKARTA - Pindah ke Singapura untuk warga negara asing menjadi jauh lebih mahal ketika pajak properti di negara itu meningkat. Pada tengah pekan kemarin, negara bagian di Singapura menggandakan bea tambahan, seperti dilaporkan Bloomberg.

Baca Juga: Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI



Saat ini pembeli rumah untuk warga asing harus membayar bea 60%, tarif pajak properti tertinggi di dunia. Kebijakan tersebut diyakini bakal berdampak terhadap investasi di negara tersebut.

"Kami cukup bersikeras bahwa ini tidak hanya akan menghalangi, tetapi akan mengerem investasi di Singapura," ujar Kepala Penjualan Perumahan Internasional Savills, Mark Elliott di Hong Kong kepada Bloomberg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!