Pajak Properti di Singapura Capai 60% untuk Warga Asing, Tertinggi di Dunia

Selasa, 02 Mei 2023 - 15:51 WIB
Pindah ke Singapura untuk warga negara asing menjadi jauh lebih mahal ketika pajak properti di negara itu meningkat hingga menyentuh rekor tertinggi di dunia. Foto/Dok
JAKARTA - Pindah ke Singapura untuk warga negara asing menjadi jauh lebih mahal ketika pajak properti di negara itu meningkat. Pada tengah pekan kemarin, negara bagian di Singapura menggandakan bea tambahan, seperti dilaporkan Bloomberg.



Saat ini pembeli rumah untuk warga asing harus membayar bea 60%, tarif pajak properti tertinggi di dunia. Kebijakan tersebut diyakini bakal berdampak terhadap investasi di negara tersebut.

"Kami cukup bersikeras bahwa ini tidak hanya akan menghalangi, tetapi akan mengerem investasi di Singapura," ujar Kepala Penjualan Perumahan Internasional Savills, Mark Elliott di Hong Kong kepada Bloomberg.



"Ini akan bagus untuk London, AS, dan pasar lainnya," sambungnya.



Jika orang asing membeli properti senilai USD5 juta atau setara Rp73,2 miliar (Kurs Rp14.659 per USD) di Singapura, mereka harus membayar pajak 65% atau sekitar USD3,25 juta yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp47,6 miliar.

Di sisi lain bila dibandingkan dengan negara lain, mereka mempunyai pajak properti yang jauh lebih sedikit. Contohnya warga negara asing di Vancouver dan Hong Kong memiliki tarif pajak 29%.

Sementara London, Melbourne, dan Sydney semuanya berada dalam kisaran 14%. Sedangkan New York, sebagai perbandingan justru memiliki tarif pajak yang cukup rendah yakni hanya 4,3%.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More