Setelah 18 Lembaga, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pembubaran
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:41 WIB
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
Lihat Juga :
tulis komentar anda