Setelah 18 Lembaga, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pembubaran
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:41 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, tak ada lagi pembubaran lembaga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melikuidasi 18 lembaga pada Senin (20/7/2020) kemarin. Dia menyebut pembubaran dilakukan karena lembaga-lembaga dimaksud dinilai tidak efektif.
Airlangga juga menyebut adanya keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada kementerian menjadi alasan kepala negara menutup 18 lembaga itu. ( Baca juga:Maaf Pak Jokowi! Pembubaran 18 Lembaga Ternyata Belum Efisien )
Dia mencontohkan, ada lembaga yang mengatur perihal utang luar negeri, maka tugas itu dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. Ada Juga lembaga yang tugasnya di bidang industri ekstraktif maka dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kemenkeu.
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM. Kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Berikut 18 lembaga tersebut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
Airlangga juga menyebut adanya keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada kementerian menjadi alasan kepala negara menutup 18 lembaga itu. ( Baca juga:Maaf Pak Jokowi! Pembubaran 18 Lembaga Ternyata Belum Efisien )
Dia mencontohkan, ada lembaga yang mengatur perihal utang luar negeri, maka tugas itu dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. Ada Juga lembaga yang tugasnya di bidang industri ekstraktif maka dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kemenkeu.
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM. Kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Berikut 18 lembaga tersebut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
Lihat Juga :
tulis komentar anda