Setelah 18 Lembaga, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Pembubaran
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:41 WIB
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999. Tim ini diatur kembali di Keppres 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
(uka)
Lihat Juga :