Soal Investor Masih Zonk di IKN, Badan Otorita: Insya Allah dalam Waktu Dekat Akan Ada

Rabu, 03 Mei 2023 - 10:51 WIB
Sedangkan untuk investasi yang bersifat komersial ataupun dengan skema non-KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu BMN dan aset dalam penguasaan.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Aset tanah dengan status BMN akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sedangkan untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa HPL (hak pengelolaan lahan). HPL ini yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersial atu non-KPBU dengan pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan ada beberapa yang kami umumkan untuk investasi non-KPBU. Sedangkan 6 pelaku usaha yang mendapat LTO ini akan menggunakan dana non-APBN sebagai investasi," kata Dhony.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan investor di IKN Nusantara masih belum merealisasikan pembangunan sama sekali. Makanya hingga saat ini pembangunan di IKN hanya mengandalkan dana APBN saja, atau belum ada realisasi dari investor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!