Jika Beleidnya Kelar, Korporasi Padat Karya Bisa Dapat Suntikan Modal

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:00 WIB
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya bank Himbara yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng bank pembangunan daerah (BPD), dan sejumlah bank swasta. ( Baca juga:Airlangga Sebut Tak Ada Lagi Pembubaran Lembaga, Tjahjo: Tetap Jalan )

Jika sebelumnya hanya empat bank Himbara, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN melakukan ekspansi modal kerja kepada UMKM, maka kali ini dengan PP baru tersebut pemerintah menggandeng bank BPD dan swasta untuk melakukan kredit bagi sejumlah korporasi.

Langkah itu untuk mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke UMKM dan korporasi padat karya.

Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta. "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!