Moratorium Izin Pinjol Baru Segera Dicabut, OJK: Tunggu SPRINT

Sabtu, 06 Mei 2023 - 09:47 WIB
Tris menegaskan, moratorium dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, ungkap dia, hanya tersisa 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan OJK setelah pemberlakukan moratorium mulai Februari 2020.

Baca juga: Waspadai Kemudahan Pinjol, Lebih Baik Susah di Awal saat Ajukan Pinjaman

Selain itu, moratorium disebut juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pinjol yang terdaftar di OJK. Penyisiran dari 164 menjadi 102 dinilai sebagai momentum penguatan kualitas dari pinjol tersebut.

“Dari 164, yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” tandas Tris.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!