Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?
Senin, 08 Mei 2023 - 10:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan dana penyertaan modal negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk . Namun, dengan mencuatnya skandal korupsi yang melibatkan petinggi BUMN Karya tersebut, nasib PMN jumbo itu masih tanda tanya.
Hingga kini, dana PMN tersebut juga belum dicairkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa suntikan dana tersebut harus ditahan.
Pasalnya, emiten berkode saham WSKT itu mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tak sesuai target.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis tersangka baru terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung merupakan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Dengan adanya sederet masalah yang terjadi di internal emiten konstruksi pelat merah ini, apakah pemerintah bakal membatalkan kucuran dana segar untuk WSKT?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seyogyanya tidak memberikan PMN Tahun Anggaran 2022 kepada Waskita Karya. Pasalnya, perusahaan tengah diterpa kasus korupsi hingga menunda membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
"Waskita tidak tepatlah dikasih penyertaan modal negara lagi, karena akar korupsi itu salah satunya juga karena besarnya beban penugasan negara," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/5/2023).
Menurut dia, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya hanya akan membebani kas negara. Lantaran, PMN tidak menyelesaikan masalah fundamental yang dialami perusahaan saat ini.
Justru, dengan suntikan dana tersebut akan menimbulkan persepsi negatif. Di mana, publik menilai pemerintah hanya akan menutupi beban utang perusahaan, jika terjadi gagal bayar karena korupsi.
Hingga kini, dana PMN tersebut juga belum dicairkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Pada akhir Maret 2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa suntikan dana tersebut harus ditahan.
Pasalnya, emiten berkode saham WSKT itu mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi. Alasan lainnya karena kinerja perusahaan tak sesuai target.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis tersangka baru terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung merupakan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Dengan adanya sederet masalah yang terjadi di internal emiten konstruksi pelat merah ini, apakah pemerintah bakal membatalkan kucuran dana segar untuk WSKT?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seyogyanya tidak memberikan PMN Tahun Anggaran 2022 kepada Waskita Karya. Pasalnya, perusahaan tengah diterpa kasus korupsi hingga menunda membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
"Waskita tidak tepatlah dikasih penyertaan modal negara lagi, karena akar korupsi itu salah satunya juga karena besarnya beban penugasan negara," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/5/2023).
Menurut dia, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya hanya akan membebani kas negara. Lantaran, PMN tidak menyelesaikan masalah fundamental yang dialami perusahaan saat ini.
Justru, dengan suntikan dana tersebut akan menimbulkan persepsi negatif. Di mana, publik menilai pemerintah hanya akan menutupi beban utang perusahaan, jika terjadi gagal bayar karena korupsi.
tulis komentar anda