Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?
Senin, 08 Mei 2023 - 10:09 WIB
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah seyogyanya tidak memberikan PMN Tahun Anggaran 2022 kepada Waskita Karya. Pasalnya, perusahaan tengah diterpa kasus korupsi hingga menunda membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.
"Waskita tidak tepatlah dikasih penyertaan modal negara lagi, karena akar korupsi itu salah satunya juga karena besarnya beban penugasan negara," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/5/2023).
Menurut dia, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya hanya akan membebani kas negara. Lantaran, PMN tidak menyelesaikan masalah fundamental yang dialami perusahaan saat ini.
Justru, dengan suntikan dana tersebut akan menimbulkan persepsi negatif. Di mana, publik menilai pemerintah hanya akan menutupi beban utang perusahaan, jika terjadi gagal bayar karena korupsi.
Baca juga: Waskita Karya Ketiban Utang Jumbo Rp82,40 T, Mampukah Konsolidasi BUMN Karya Beri Dampak?
Bhima juga mengingatkan bahwa PMN hanya dikucurkan negara kepada perseroan yang menjalankan penugasan pemerintah. Khususnya, menggarap proyek strategis nasional (PSN).
"Waskita tidak tepatlah dikasih penyertaan modal negara lagi, karena akar korupsi itu salah satunya juga karena besarnya beban penugasan negara," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/5/2023).
Menurut dia, suntikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3 triliun kepada Waskita Karya hanya akan membebani kas negara. Lantaran, PMN tidak menyelesaikan masalah fundamental yang dialami perusahaan saat ini.
Justru, dengan suntikan dana tersebut akan menimbulkan persepsi negatif. Di mana, publik menilai pemerintah hanya akan menutupi beban utang perusahaan, jika terjadi gagal bayar karena korupsi.
Baca juga: Waskita Karya Ketiban Utang Jumbo Rp82,40 T, Mampukah Konsolidasi BUMN Karya Beri Dampak?
Bhima juga mengingatkan bahwa PMN hanya dikucurkan negara kepada perseroan yang menjalankan penugasan pemerintah. Khususnya, menggarap proyek strategis nasional (PSN).
Lihat Juga :