Tugas Pokok dan Fungsi Menteri BUMN yang Wajib Diketahui

Senin, 08 Mei 2023 - 12:16 WIB
Ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri BUMN yang harus diketahui, yang kini dijabat oleh Erick Thohir. Foto/Dok
JAKARTA - Ada beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri BUMN yang harus diketahui, yang kini dijabat oleh Erick Thohir. Menteri BUMN adalah pejabat yang dipilih oleh Presiden dan bertanggung jawab atas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) di Indonesia.

Tugas dan Fungsi Menteri BUMN

Berikut adalah tugas dan fungsi Menteri BUMN :



1. Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan BUMN agar efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

2. Menyusun rencana dan strategi pengembangan BUMN agar mampu bersaing secara global, meningkatkan kinerja, dan menghasilkan laba yang maksimal.

Baca Juga: Kenapa BUMN Sering Kalah Dengan Swasta?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!