Tugas Pokok dan Fungsi Menteri BUMN yang Wajib Diketahui
Senin, 08 Mei 2023 - 12:16 WIB
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional BUMN dan mengevaluasi kinerja manajemen BUMN.
4. Mendorong inovasi dan transformasi bisnis BUMN agar mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
5. Meningkatkan kualitas SDM di BUMN agar mampu mengelola bisnis dengan baik, dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
6. Memperkuat kerja sama dan sinergi antara BUMN dan sektor swasta, baik dalam negeri maupun internasional.
7. Mengembangkan dan memperkuat kemitraan antar-BUMN, serta dengan pihak ketiga, dalam rangka memperkuat posisi BUMN di pasar global.
8. Memperkuat tata kelola BUMN, termasuk melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko.
4. Mendorong inovasi dan transformasi bisnis BUMN agar mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
5. Meningkatkan kualitas SDM di BUMN agar mampu mengelola bisnis dengan baik, dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
6. Memperkuat kerja sama dan sinergi antara BUMN dan sektor swasta, baik dalam negeri maupun internasional.
7. Mengembangkan dan memperkuat kemitraan antar-BUMN, serta dengan pihak ketiga, dalam rangka memperkuat posisi BUMN di pasar global.
8. Memperkuat tata kelola BUMN, termasuk melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko.
Lihat Juga :