Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Selesai Sebelum Agustus 2023

Senin, 08 Mei 2023 - 17:10 WIB
Sebelumnya, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut. Sementara, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak terkecuali mogok jual minyak goreng di 48.000 ritel di bawah naungan Aprindo.

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan tersebut tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!