Suntik Mati PLTU Demi Transisi Energi, Ini Catatan dari Kementerian ESDM

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:09 WIB
Kementerian ESDM memberikan catatan bahwa, Pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbasis batubara tidak boleh sampai memberatkan keuangan negara. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian ESDM memberikan catatan bahwa, Pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbasis batubara tidak boleh sampai memberatkan keuangan negara . Seperti diketahui pensiun PLTU berbasis batubara terutama di Jawa-Bali yang saat ini kelebihan pasokan daya listrik ditempuh sebagai salah satu upaya mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

"Kita sedang berupaya, prinsipnya pensiun dini PLTU yang pertama tidak boleh memberatkan keuangan negara karena kan ini aset jadi harus ada yang beli, nah yang belinya siapa," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana ketika ditemui di Jakarta, Selasa (9/5/2023).



Ia menegaskan, syarat kedua yaitu pensiun dini tidak boleh sampai mempengaruhi aspek komersial dari IPP jadi tidak boleh rugi. Baca Juga: Bertemu Bos Bank Jepang, Sri Mulyani Bahas Transisi Energi hingga Green Financing

"Nah ini yang kita coba cari cara dari pendanaan, dari luar baik itu green maupun dana-dana yang lebih murah. Jadi kalau dulu misal dia bangun PLTU dengan bunga 12 persen, sekarang kita dapat uang dengan bunga 3 persen kan ada spare disitu, nah ini bisa percepat. Nah ini yang sedag kita dorong," terang Dadan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!