Dirut Ditahan, Waskita Karya Kebagian Proyek Senilai Rp182 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:38 WIB
Waskita Karya mendapatkan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa serta jaringan pengairan lainnya. Foto/Dok
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa serta jaringan pengairan lainnya. Waskita ditunjuk sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi peterongan di Mrican Paket 2.



Pengerjaan proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan irigasi daerah pertanian , sehingga dapat meningkatkan produksi pangan. Adapun nilai kontrak mencapai Rp182 miliar.

“Untuk nilai kontrak proyek ini adalah Rp182.393.393,64,” ucap SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita melalui keterangan pers, Rabu (10/5/2023).



Ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan WSKT terdiri dari pekerjaan persiapan, dewatering, tanah, pasangan, beton, pintu air dan lain-lain. Baca Juga: Saham Digembok BEI Usai Gagal Bayar Bunga Obligasi, Waskita Karya Bilang Begini

“Lokasi proyeknya sendiri ada di Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Maksud dari pengerjaan proyek ini adalah untuk mengembalikan fungsi jaringan irigasi seperti semula,” katanya.

Pelaksanaan proyek akan dikerjakan dengan waktu 600 hari. Spesifikasi teknis yang harus digunakan adalah spesifikasi teknis yang telah dipedomankan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Proyek tersebut didapatkan Waskita Kita di tengah kasus korupsi yang melibatkan Dirut mereka hingga ditahan. Kasus korupsi yang dimaksud berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Waskita Karya Tbk, dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk,.

Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.D estiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More