Kementerian BUMN Tanggapi Rumor Waskita Karya Akan Dibubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN menanggapi terkait rumor PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dibubarkan. Rumor tersebut beredar di tengah sejumlah direksi terjerat korupsi hingga membukukan utang jumbo.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ada niat membubarkan Waksita Karya. Saat ini, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Nggak ada, kami sekarang lagi melakukan restrukturisasi terhadap Waskita. Jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua," ujar Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Waskita memang dihadapkan pada gagal bayar (default) atas pinjaman dan bunga obligasi. Selain itu, kinerja perusahaan tak sesuai target.
Upaya pemulihan struktur keuangan WSKT lantaran perusahaan membukukan nominal utang hingga kuartal III 2022 sebesar Rp82,40 triliun.
Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Lalu, restrukturisasi pendanaan perusahaan. Skema ini bisa ditempuh melalui suntikan dana negara berupa penyertaan modal negara (PMN) atau rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait PMN, saat ini masih ditahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, menjual aset Waskita Karya kepada Indonesia Investment Authority (INA). Terkait pelepasan aset, manajemen WSKT sebelumnya berencana akan melepaskan jalan tol kepada investor.
"Tapi memang gini ya, kita tau persoalannya mereka dulu terlalu agresif, kemudian nggak menyangka kalau Corona ini terjadi, setelah itu ternyata target mereka bahwa tol yang mereka punya tengah terjual, hingga pengembalian terhadap target-target mereka tidak tercapai," ucap Arya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ada niat membubarkan Waksita Karya. Saat ini, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Nggak ada, kami sekarang lagi melakukan restrukturisasi terhadap Waskita. Jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua," ujar Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Waskita memang dihadapkan pada gagal bayar (default) atas pinjaman dan bunga obligasi. Selain itu, kinerja perusahaan tak sesuai target.
Upaya pemulihan struktur keuangan WSKT lantaran perusahaan membukukan nominal utang hingga kuartal III 2022 sebesar Rp82,40 triliun.
Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Lalu, restrukturisasi pendanaan perusahaan. Skema ini bisa ditempuh melalui suntikan dana negara berupa penyertaan modal negara (PMN) atau rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait PMN, saat ini masih ditahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, menjual aset Waskita Karya kepada Indonesia Investment Authority (INA). Terkait pelepasan aset, manajemen WSKT sebelumnya berencana akan melepaskan jalan tol kepada investor.
"Tapi memang gini ya, kita tau persoalannya mereka dulu terlalu agresif, kemudian nggak menyangka kalau Corona ini terjadi, setelah itu ternyata target mereka bahwa tol yang mereka punya tengah terjual, hingga pengembalian terhadap target-target mereka tidak tercapai," ucap Arya.
(nng)