Kementerian BUMN Tanggapi Rumor Waskita Karya Akan Dibubarkan
Senin, 08 Mei 2023 - 20:35 WIB
loading...
Kementerian BUMN menanggapi terkait rumor Waskita Karya akan dibubarkan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN menanggapi terkait rumor PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dibubarkan. Rumor tersebut beredar di tengah sejumlah direksi terjerat korupsi hingga membukukan utang jumbo.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ada niat membubarkan Waksita Karya. Saat ini, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Nggak ada, kami sekarang lagi melakukan restrukturisasi terhadap Waskita. Jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua," ujar Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?
Waskita memang dihadapkan pada gagal bayar (default) atas pinjaman dan bunga obligasi. Selain itu, kinerja perusahaan tak sesuai target.
Upaya pemulihan struktur keuangan WSKT lantaran perusahaan membukukan nominal utang hingga kuartal III 2022 sebesar Rp82,40 triliun.
Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ada niat membubarkan Waksita Karya. Saat ini, pemegang saham fokus pada restrukturisasi keuangan perusahaan.
"Nggak ada, kami sekarang lagi melakukan restrukturisasi terhadap Waskita. Jadi kita melakukan perlakuan yang sama terhadap semua," ujar Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Skandal Korupsi Waskita Karya, Gimana Nasib PMN Rp3 Triliun?
Waskita memang dihadapkan pada gagal bayar (default) atas pinjaman dan bunga obligasi. Selain itu, kinerja perusahaan tak sesuai target.
Upaya pemulihan struktur keuangan WSKT lantaran perusahaan membukukan nominal utang hingga kuartal III 2022 sebesar Rp82,40 triliun.
Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Lihat Juga :