ASN Bakal Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Nilainya
Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan tunjangan baru kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024, yakni dalam bentuk penambah daya tahan tubuh . Itu merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diteken oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Kisaran biayanya mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Angka itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk ASN yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari.
Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp 18 ribu per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.
Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap ASN berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau sekitar Rp 418 ribu per bulan.
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diteken oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga
Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Kisaran biayanya mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).
Angka itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk ASN yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari.
Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp 18 ribu per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.
Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap ASN berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau sekitar Rp 418 ribu per bulan.
(nng)
tulis komentar anda