Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?

Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan ASN...
Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024 menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Sebagian orang penasaran dengan pendapatan mereka mengingat statusnya sebagai pegawai di lembaga anti rasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lembaga ini masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

Mengingat tugasnya yang tidak mudah, sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji yang didapat pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut.

Gaji dan Tunjangan ASN KPK

Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020. Isinya berupa pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan itu tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.

Baca Juga: KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorse usai Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Pada skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan. Nah, sejalan dengan perubahan status menjadi ASN, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020. Berikut ini bunyinya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Rekomendasi
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved