Tarif PPN Dipastikan Tidak Naik di 2024, Sri Mulyani Sebut Masih Sama 11%
Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:36 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan di tahun 2024 dan masih akan tetap sama. Hal itu menyusul pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada dalam jalur positif.
Sebagaimana diketahui kenaikan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% secara bertahap akan berlaku paling lambat pada tahun 2025. Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu dari sebelumnya 10%.
"Untuk UU terutama tarif, telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi di UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif PPN yang sama," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement: Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Sementara itu mengenai tarif cukai, dia menyebut bahwa hal ini masih menjadi pembahasan bersama DPR. "Beberapa kali sudah dilakukan pembahasan dengan DPR, pertama di satu sisi kita melihat cukai menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti rokok dalam hal ini, kemudian pemanis, dan plastik," ungkap Sri.
"Untuk penerapannya, masih akan didiskusikan dengan DPR dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," tandas Sri Mulyani.
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik, penerimaan pajak yang juga cukup kuat, Sri Mulyani meyakini bahwa hal itu menjadi salah satu yang memberikan fondasi untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, membeberkan ada kemungkinan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen di tahun politik.
Sebagaimana diketahui kenaikan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% secara bertahap akan berlaku paling lambat pada tahun 2025. Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu dari sebelumnya 10%.
"Untuk UU terutama tarif, telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi di UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif PPN yang sama," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement: Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga
Sementara itu mengenai tarif cukai, dia menyebut bahwa hal ini masih menjadi pembahasan bersama DPR. "Beberapa kali sudah dilakukan pembahasan dengan DPR, pertama di satu sisi kita melihat cukai menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti rokok dalam hal ini, kemudian pemanis, dan plastik," ungkap Sri.
"Untuk penerapannya, masih akan didiskusikan dengan DPR dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," tandas Sri Mulyani.
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik, penerimaan pajak yang juga cukup kuat, Sri Mulyani meyakini bahwa hal itu menjadi salah satu yang memberikan fondasi untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, membeberkan ada kemungkinan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen di tahun politik.
(akr)
tulis komentar anda