Catat! 35.862 Mobil Listrik dan 138 Bus Dapat Diskon Pajak di 2023
Senin, 03 April 2023 - 22:42 WIB
loading...
Gelontoran insentif terus diberikan demi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, kali ini pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Insentif kendaraan listrik gencar digelontorkan sebagai upaya percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kali ini pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Baca Juga: Sudah Diputuskan! Insentif Kendaraan Listrik Berlaku untuk Mobil, Motor dan Bus
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca Juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik
Baca Juga: Sudah Diputuskan! Insentif Kendaraan Listrik Berlaku untuk Mobil, Motor dan Bus
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca Juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik
Lihat Juga :