OJK: Jangan Utang Pinjol untuk Membeli Barang Konsumtif
Senin, 22 Mei 2023 - 15:51 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023). FOTO/Viola Triamanda
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta generasi muda tidak memanfaatkan pinjaman online (Pinjol) hanya untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif. Hal itu menyikapi beragam iklan pinjol yang beseliweran di media sosial.
"Jangan utang untuk sesuatu yang konsumtif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Friderica menyatakan bahwa OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif menggunakan pinjaman online. Dia mengingatkan jangan sampai tejerat pinjol ilegal.
"Jangan utang untuk sesuatu yang konsumtif," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Friderica menyatakan bahwa OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif menggunakan pinjaman online. Dia mengingatkan jangan sampai tejerat pinjol ilegal.
Lihat Juga :