OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology atau Fintech peer 2 peer (P2P) lending akan dicabut pada kuartal III 2023.Dengan dicabutnya moratorium fintech, akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending .
“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Bambang mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya.
“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” imbuh Bambang.
Sambung Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara Fintech Lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara Fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech P2P lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
“Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Bambang mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya.
“Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” imbuh Bambang.
Sambung Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara Fintech Lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara Fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech P2P lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
(akr)