Ekspor Bijih Bauksit Resmi Dilarang Mulai 10 Juni, 4 Komoditas Ini Dapat Kelonggaran

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:26 WIB
Kementerian ESDM resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit mulai 10 Juni 2023. Namun Pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024 mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit mulai 10 Juni 2023. NamunPemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor untuk sejumlah komoditas hingga Mei 2024 mendatang.

Kelonggaran ekspor diberikan menimbang dampak yang diakibatkan jika larangan ekspor diterapkan.Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, untuk komoditas tembaga, negara akan kehilangan potensi ekspor sebesar USD4,67 miliar di tahun 2023 dari PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri.

Kemudian, angkanya meningkat di tahun 2024 menjadi USD8,17 miliar.Kemudian, negara kehilangan penerimaan dari royalti sebesar USD 353,64 juta dan hilangnya kesempatan kerja bagi 22.249 orang



"Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat USD53,6 juta dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang," jelas Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Untuk komoditas besi, negara akan kehilangan potensi ekspor USD81,06 juta di tahun 2023 dari PT Sebuku Iron Lateritic Ores. Kemudian, penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar USD6,95 juta.

Sedangan untuk tenaga kerja sebanyak 1.444 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan berpotensi tidak bekerja.

Pada komoditas timbal, potensi ekspor yang hilang sebesar USD14,36 juta pada tahun 2023 dari PT Kapuas Prima Citra. Lalu, penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar USD984 ribu."Adanya pengurangan penerimaan negara dari royalti hampir USD1 juta. Tenaga kerja yang terdampak 1.170 orang," terangnya.

Kemudian, pada komoditas seng, negara berpotensi kehilangan ekspor sebesar USD21,63 juta pada tahun 2023 dari PT Kobar Lamandau Mineral. Serta, berkurangnya penerimaan negara dari royalti sebesar USD1,48 juta. "Dan dampak dari 1.100 orang tenaga kerja," ungkap Arifin.



Dalam kesempatan itu, Arifin menegaskan larangan ekspor bauksit lantaran pembangunan fasilitas pemurniannya tidak menunjukan kemajuan yang signifikan. Bahkan, berdasarkan peninjauan di lapangan 7 dari 8 smelter yang dibangun masih berbentuk tanah lapang.

Namun demikian, ada 4 smelter eksisting yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dari hilirisasi bauksit. "Saat pelarangan ekspor diberlakukan, akan terjadi pengurangan pendapatan negara dan kehilangan kesempatan kerja di pertambangan," bebernya

"Namun dari fasilitas pemurnian yang telah beroperasi, terdapat nilai tambah bijih bauksit sebesar USD1,9 miliar, sehingga pemerintah masih mendapatkan manfaat bersih sebesar USD1,5 miliar dan lapangan pekerjaan untuk 7.627 orang," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More