Pemerintah Harus Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia, Ini Alasannya!

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:26 WIB
Pemerintah harus menjadi pemilik saham mayoritas PT Vale Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Divestasi perusahaan tambang asing guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia penting dilakukan. Divestasi merupakan amanat dari UU No. 3 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51% guna dialihkan ke negara.

Baca juga: PTVI Mencatatkan Rekor Terendah dalam Penggunaan Energi Semenjak 2020



“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran bangsa. Demikian juga untuk kekayaan mineral, sehingga sudah saatnya melalui holding BUMN tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre Rosiade, anggota Komisi VI, dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

“Cita-cita ini bisa terwujud melalui hadirnya berbagai proyek smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba bisa berlipat ganda melalui program hilirisasi,” tambahnya.

Oleh karena itu, penting bagi Indonesia melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI) , menyusul perpanjangan kontraknya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Penambahan saham juga didasarkan pada kepentingan masa depan Indonesia, sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Sehingga penambahan 11% atau 14% tidaklah cukup membuat Indonesia melalui holding BUMN tambang, MIND ID, dapat memiliki kendali atas perusahaan tambang asing itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!