Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan ke Mahkamah Agung AS
Sabtu, 07 Desember 2024 - 19:03 WIB
loading...
TikTok akan membawa masalah larangan aplikasi itu di Amerika ke Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - CEO TikTok Shou Zi Chew berjanji akan membawa ancaman larangan Amerika Serikat (AS) atas aplikasi video pendek populer tersebut ke Mahkamah Agung AS, setelah pengadilan federal AS pada hari Jumat mendukungundang-undangyang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance , mendivestasikan aplikasinya di AS paling lambat 19 Januari 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam tersebut. Chew pada hari Jumat mengatakan kepada staf aplikasi video tersebut bahwa mereka akan mencoba meminta pengadilan untuk menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
Baca Juga: Profil Sulaiman Al Rajhi, Pemilik Bank Syariah Terbesar Dunia Asal Arab Saudi
"Langkah kami selanjutnya adalah mengajukan putusan pengadilan atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan oleh Mahkamah Agung AS," tulis Chew dalam memo kepada staf. "Meskipun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami akan melanjutkan perjuangan untuk melindungi kebebasan berbicara di platform kami," tulis Chew, seperti dilansir Global Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok untuk membawa masalah larangan tersebut ke Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS.
"Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata TikTok dalam sebuah pernyataan mengenai keputusan pengadilan banding AS sebelumnya.
Pernyataan tersebut lebih lanjut mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di negara itu dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam tersebut. Chew pada hari Jumat mengatakan kepada staf aplikasi video tersebut bahwa mereka akan mencoba meminta pengadilan untuk menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
Baca Juga: Profil Sulaiman Al Rajhi, Pemilik Bank Syariah Terbesar Dunia Asal Arab Saudi
"Langkah kami selanjutnya adalah mengajukan putusan pengadilan atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan oleh Mahkamah Agung AS," tulis Chew dalam memo kepada staf. "Meskipun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami akan melanjutkan perjuangan untuk melindungi kebebasan berbicara di platform kami," tulis Chew, seperti dilansir Global Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok untuk membawa masalah larangan tersebut ke Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS.
"Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata TikTok dalam sebuah pernyataan mengenai keputusan pengadilan banding AS sebelumnya.
Pernyataan tersebut lebih lanjut mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di negara itu dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025.
Lihat Juga :