5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:37 WIB
Lima perusahaan mineral dan logam yang masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian ESDM menetapkan sebanyak lima badan usaha atau perusahaan mineral dan logam yang masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut salah satu pertimbangannya lantaran kemajuan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral alias smelter yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut sudah di atas 51%.

Dia menyampaikan, penambahan waktu ekspor mineral itu juga tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50% per Januari 2023.

"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," terang dia saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia pun membeberkan kelima perusahaan tersebut yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI), pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga.





Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi timbal seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," bebernya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More