5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Rabu, 24 Mei 2023 - 19:37 WIB
Meski begitu, Arifin memastikan kelima perusahaan yang diberikan relaksasi ekspor konsentrat setelah Juni 2023 tersebut tetap akan dikenakan sanksi serta denda administratif atas keterlambatan pembangunan smelternya.
Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50% dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama.
Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.
"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tutup Arifin.
Sanksi pertama berupa penempatan jaminan kesungguhan 50% dari penjualan selama periode 2019-2022 dalam rekening bersama.
Apabila pada 10 Juni 2024 progresnya tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan itu akan disetorkan ke kas negara.
"Pengenaan denda administrasi atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan pertimbangan dampak pandemi dan berdasarkan laporan verifikator independen," tutup Arifin.
(ind)
tulis komentar anda