Demi Tarik Investasi, Pemerintah Banjiri IKN dengan Insentif

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:50 WIB
Terkait perizinan berusaha, para pelaku usaha akan dapat mengajukan izin melalui aplikasi OSS-Plus dengan melengkapi beberapa persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF.

Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang lebih kompetitif sesuai perjanjian dengan OIKN. Untuk hak guna usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan hak pakai paling lama 30+20+30 tahun.

Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Baca juga: 2S22 Bohdana, Truk Canggih yang Terlahir di Perang Rusia Ukraina

“Insentif ini dapat menjadi salah satu daya tarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!