Kembangkan PLTN, Menteri ESDM Tekankan Pentingnya Mengamankan Sumber Mineral Radioaktif
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:08 WIB
JAKARTA - Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia terus berjalan. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
PP tersebut mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif atau dikenal dengan nuklir. Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif dan ini harus diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
"Memang kita punya sumbernya, sumbernya ada di beberapa sumber antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, pengamanan itu dilakukan untuk menjaga agar sumber daya alam Indonesia tidak dieskpor dalam bentuk mentah. Sebab, bahan radioaktif dapat digunakan untuk energi nuklir itu sebagian besar berada dalam pasir.
"Jadi harus kita amankan, kalau enggak habis semua kita impor barang jadi, karena lolosnya ke luar sebagai apa ya pasir," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan penelitian untuk mengatur klasifikasi mengenai logam tanah jarang (LTJ).
"Ini yang sedang kita teliti, sebentar lagi ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang sedang disiapkan, mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin," terangnya.
Arifin menambahkan, hal itu juga sejalan dengan agenda besar transisi energi yang disepakati semua negara negara di seluruh dunia.
Adapun Indonesia menargetkan akan mulai mengeksekusi pengembangan nuklir setelah tahun 2024, lebih cepat dari target sebelumnya pada tahun 2030.
"Kita harus balapan untuk bisa mengurangi emisi, karena takut pemberlakuan pajak karbon kita ketinggalan, barang kita tidak kompetitif," pungkas Arifin.
Lihat Juga: Bahlil Pamer Kontribusi Minerba ke PNBP Sektor ESDM: Dulu Rp29 T, Sekarang Rp170 Triliun
PP tersebut mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif atau dikenal dengan nuklir. Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia memang memiliki sumber mineral radioaktif dan ini harus diamankan untuk kepentingan energi masa depan.
"Memang kita punya sumbernya, sumbernya ada di beberapa sumber antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radioaktif ini untuk kepentingan energi ke depan," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, pengamanan itu dilakukan untuk menjaga agar sumber daya alam Indonesia tidak dieskpor dalam bentuk mentah. Sebab, bahan radioaktif dapat digunakan untuk energi nuklir itu sebagian besar berada dalam pasir.
"Jadi harus kita amankan, kalau enggak habis semua kita impor barang jadi, karena lolosnya ke luar sebagai apa ya pasir," lanjutnya.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan penelitian untuk mengatur klasifikasi mengenai logam tanah jarang (LTJ).
"Ini yang sedang kita teliti, sebentar lagi ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang sedang disiapkan, mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin," terangnya.
Arifin menambahkan, hal itu juga sejalan dengan agenda besar transisi energi yang disepakati semua negara negara di seluruh dunia.
Adapun Indonesia menargetkan akan mulai mengeksekusi pengembangan nuklir setelah tahun 2024, lebih cepat dari target sebelumnya pada tahun 2030.
"Kita harus balapan untuk bisa mengurangi emisi, karena takut pemberlakuan pajak karbon kita ketinggalan, barang kita tidak kompetitif," pungkas Arifin.
Lihat Juga: Bahlil Pamer Kontribusi Minerba ke PNBP Sektor ESDM: Dulu Rp29 T, Sekarang Rp170 Triliun
(ind)
tulis komentar anda