Tak Bisa Gercep, Merger Bank Syariah Butuh Masukan BI dan LPS
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:28 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang mau menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada Februari 2021. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi perbankan syariah BUMN ini perlu ada pembicaraan mendalam.
"Kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu," kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Kata dia, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi bank umum syariah (BUS). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. ( Baca juga:Hore, OJK Prediksi Kredit Kembali Pulih di Kuartal III )
"Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan," jelasnya.
"Kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu," kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Kata dia, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi bank umum syariah (BUS). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. ( Baca juga:Hore, OJK Prediksi Kredit Kembali Pulih di Kuartal III )
"Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan," jelasnya.
Lihat Juga :