Tatkala Para Taipan Properti Meminta kepada Pemerintah

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:36 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah taipan properti meminta kepada pemerintah agar warga negara asing (WNA) diperbolehkan dan dipermudah untuk memiliki properti di Indonesia. Tujuannya, menimbulkan gairah kembali di industri properti yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, mengatakan bila orang asing diperbolehkan membeli maka akan bermanfaat bagi industri properti di Tanah Air.



"Ini akan kembali menggairahkan sektor properti di Indonesia," kata Aguan dalam diskusi secara virtual bersama REI, Kamis (23/7/2020).

Aguan kemudian mengusulkan, para WNA yang membeli properti di Tanah Air diberikan kompensasi agar bisa tinggal lebih lama. "Di Luar negeri biasanya mereka diberi visa multi-years selama 10 tahun. Kita cukup lima tahun saja, kemudian diperpanjang," jelasnya. ( Baca juga:Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!