Tatkala Para Taipan Properti Meminta kepada Pemerintah

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:36 WIB
Dalam kesempatan yang sama, CEO Lippo Group James T. Riady mengatakan bahwa untuk menggerakkan demand side yang lebih besar, pemerintah harus membuka pihak asing agar dapat membeli properti di Indonesia. Dirinya juga sepakat atas usulan yang dilontarkan oleh oleh Aguan.

"Pemerintah harus memberikan kemudahan supaya asing bisa membeli. Nantinya jika WNA itu sudah terlalu 'hot' baru kita batasi lagi," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dirinya sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di sini.

Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.

"Kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga agar Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!