Soal Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi, Mendag Zulhas: Itu yang Ekspor Siapa?

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diterbitkan 15 Mei 2023 tersebut sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Ekspor bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan turut merespons terkait hal tersebut. "Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya," ujar Zulhas saat ditemui di Hotel The St. Regis, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya

Meski pasir laut diperbolehkan di ekspor, ada ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Pasal 10 Ayat 4 disebutkan penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!