Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya

Senin, 29 Mei 2023 - 15:54 WIB
loading...
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Ini Aturannya
Jokowi membuka kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membuka kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Regulasi tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Beleid tersebut berlaku sejak 15 Mei 2023 dituangkan pada bab IV pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip, Senin (29/5/2023).



Dalam aturan tersebut pelaku usaha yang akan melakukan ekspor laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri. Nantinya, terdapat bea keluar sesuai denan peraturan yang berlaku.

"Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 15 ayat (4).

Sebagai informasi, sebelumnya ekspor pasir dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.



Kebijakan penghentian ekspor pasir laut sementara itu diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)