Ini Jurus Baru OJK Cegah Perusahaan Asuransi Gagal Bayar
Jum'at, 02 Juni 2023 - 11:55 WIB
Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut, agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Selanjutnya, terkait perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada rapat umum anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
Baca juga: Awas! Gunung Merapi Muntahkan 30 Kali Lava Pijar ke Kali Bebeng
“Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Aman.
Selanjutnya, terkait perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada rapat umum anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
Baca juga: Awas! Gunung Merapi Muntahkan 30 Kali Lava Pijar ke Kali Bebeng
“Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Aman.
(uka)
Lihat Juga :