Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel
Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:08 WIB
Menko Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, jika tidak ingin kena sanksi tegas mulai dari eringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter.
Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengatakan, bahwa Menko Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga )
Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, mengatakan, bahwa Menko Luhut meminta seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter.
“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapapun. Namun kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
(Baca Juga: Regulasi Patokan Penjualan Mineral Dirilis, Harga Jual Nikel Terjaga )
Lihat Juga :