Awas, Sanksi Luhut Mengancam Perusahaan Nakal Tak Patuh Harga Patokan Biji Nikel

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:08 WIB
Dia melanjutkan, sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. "Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh K/L termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," katanya.

Sambung dia menambahkan, tujuan penetapan aturan mengenai HPM sendiri adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.

"Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel," katanya.

(Baca Juga: Mind ID Caplok Saham Vale, Erick: Bagian Penting Pengembangan Industri Baterai )

Sambung dia, pihak yang terlibat di antaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I. Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!