BPJAMSOSTEK Salurkan APD kepada Mitra Rumah Sakit

Jum'at, 24 Juli 2020 - 13:00 WIB
Penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada dua mitra rumah sakit oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Cilandak. Foto/Ist
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Cilandak menggelar kegiatan promotif dan preventif berupa penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada dua mitra rumah sakit. Adapun jumlah APD yang diberikansebanyak 244 set untuk pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) sebagai tindakan pencegahan kecelakaan kerja.

"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan bulan K3 Nasional. BPJAMSOSTEK dalam pelaksanaan peringatan bulan K3 Nasional tahun 2020 memberikan sebanyak 6.400 APD kepada rumah sakit PLKK di seluruh Indonesia dan 1.200 APD di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Puspitaningsih mengatakan, pihaknya memberikan APD kepada RS Prikasih dan RSUP Fatmawati masing-masing sebanyak 122 set APD lengkap yang terdiri dari masker medis, coverall hazmat, face shield, safety google, handgloves, dan sepatu boots. "Kedua rumah sakit PLKK ini merupakan rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan pasien Covid-19,” jelasnya.



(Baca Juga: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek)

Puspitaningsih berterima kasih kepada RSUP Fatmawati dan RS Prikasih atas kerja sama yang baik telah terjalin selama ini dan memberikan pelayanan terbaik bagi pasien kami yang mengalami kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kabag Umum RSUP Fatmawati Khadirin mengapresiasi BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak yang telah memberikan perhatian kepada rumah sakit dengan memberikan bantuan APD. “Melalui program preventif dan promotif ini sangat meringankan beban kami dan ternyata kami tenaga medis tidak berjuang sendiri untuk melawan Covid-19," katanya.

Senada, Direktur RS Prikasih Putri Nadia mengatakan, sangat berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK selaku mitra dalam hal pusat layanan kecelakaan kerja. "Semoga kita semua selalu diberikan Kesehatan dan pandemic ini segera berakhir," jelasnya.

Hingga 21 Juli 2020, jumlah kasus kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak telah mencapai 348 kasus dengan nominal pembayaran jaminan kecelakaan kerja mencapai Rp5,7 miliar.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More