Ekspor Pasir Laut Perlu Pertimbangan Win-win Solution

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:37 WIB
Penambangan pasir laut perlu diawasi secara ketat. Foto/Dok
JAKARTA - Ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimanaan APBN , namun faktor lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar penambangan tidak boleh diabaikan. Izin penambangan pasir laut di satu sisi akan berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN, khususnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).



"Tetapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan,” kata Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) BRIN Zainal Arifin di Jakarta, dikutip Selasa (6/6/2023).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka Kembali izin ekspor pasir laut, sehingga perlu pengawasan agar di lapangan tidak terjadi penyimpangan.



Menurut Zainal Arifin, masyarakat sekitar pulau penambangan sedimen pasir laut, terutama para nelayan, akan mengalami dampak penurunan budi daya perikanan. Masalah itu disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan sedimen pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.

Ia menyatakan penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar.

“Perlu dipertimbangkan win win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan,” ujarnya.

Zainal menambahkan wilayah-wilayah yang dijadikan lokasi sedimen penambangan pasir laut harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin. Penambangan pasir laut harus memperhatikan berbagai pertimbangan seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi. Demikian pulau pulau kecil yang pantainya mudah mengalami abrasi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023. Pemerintah menjelaskan bahwa kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.



Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More