Menteri Teten Ungkap Masalah yang Dihadapi UMKM untuk Melantai di Bursa
Rabu, 07 Juni 2023 - 13:44 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi para pelaku UMKM untuk bisa melakukan Intial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi para pelaku UMKM untuk bisa melakukan Intial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah adanya batasan total minimum aset sebesar Rp50 miliar.
Sehingga pihaknya berupaya untuk melakukan agregasi para pelaku usaha mikro yang sejenis untuk dibentuk menjadi sebuah koperasi ataupun perseroan terbatas (PT). Baca Juga: KemenkopUKM dan BEI Percepat UMKM Bisa IPO, Bakal Bentuk Super Holding UKM?
"Sehingga tadi minimum kapital untuk bisa masuk ke Bursa kan Rp50 miliar itu kan bisa dilakukan," ujar Teten dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: 3 Pertimbangan Perusahaan Sebelum IPO
Sehingga pihaknya berupaya untuk melakukan agregasi para pelaku usaha mikro yang sejenis untuk dibentuk menjadi sebuah koperasi ataupun perseroan terbatas (PT). Baca Juga: KemenkopUKM dan BEI Percepat UMKM Bisa IPO, Bakal Bentuk Super Holding UKM?
"Sehingga tadi minimum kapital untuk bisa masuk ke Bursa kan Rp50 miliar itu kan bisa dilakukan," ujar Teten dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: 3 Pertimbangan Perusahaan Sebelum IPO
Lihat Juga :