LPS Siap Transfer Dana Segar ke Bank Bermasalah, Ini Syaratnya?
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:26 WIB
Baca Juga: Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan di Perbankan Aman dari Covid-19
Penempatan dana ini, lanjut dia, adalah dalam rangka mitigasi risiko, sehingga tentu LPS akan meminta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali (agunan utama) atau aset bank. Bentuk aset ini pun bermacam-macam, mulai dari surat berharga, konvensional, syariah, atau dalam bentuk kredit.
"LPS bisa melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian, harus bersama OJK. Kami berharap dengan adanya penempatan dana ini, bank itu bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," pungkas Halim.
Sebagai informasi, penempatan dana bermasalah elah dijamin melalui Peraturan LPS No. 3 Tahun 2020 terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Penempatan dana ini, lanjut dia, adalah dalam rangka mitigasi risiko, sehingga tentu LPS akan meminta jaminan dari aset milik pemegang saham pengendali (agunan utama) atau aset bank. Bentuk aset ini pun bermacam-macam, mulai dari surat berharga, konvensional, syariah, atau dalam bentuk kredit.
"LPS bisa melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa sendirian, harus bersama OJK. Kami berharap dengan adanya penempatan dana ini, bank itu bisa keluar dari kesulitan likuiditas tersebut," pungkas Halim.
Sebagai informasi, penempatan dana bermasalah elah dijamin melalui Peraturan LPS No. 3 Tahun 2020 terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
(nng)
Lihat Juga :