Asuransi Penting Beri Perlindungan Mitra Platform Taksi Online
Rabu, 07 Juni 2023 - 23:23 WIB
JAKARTA - PT Futuready Insurance Broker (FIB) ditunjuk Grab sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para mitranya pada 2023. Platform ojek online itu menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Perlindungan ini terkait viral aksi pelaku begal taksi online yang tak segan melukai seorang driver GrabCar di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini dialami Sudarmedi saat sedang narik ojek dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang beberapa waktu lalu.
Sudarmedi menjalani perawatan karena luka serius. Mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek besar untuk biaya pengobatan, ia bersyukur karena mendapat asuransi dari Grab selama proses perawatan hingga sembuh.
"Sempat was-was untuk biaya rumah sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang mendampingi dan mengurus asuransi saya sampai selesai. Jadi enggak perlu ngeluarin uang sepeser pun," ujar Sudarmedi, dikutip Rabu (7/6/2023).
Setelah malang melintang menjadi driver taksi online untuk berbagai aplikasi, dirinya mengetahui Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang. Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi mitra pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta per kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta per tahun. Kemudian perawatan medis Rp25 juta per tahun.
Sementara batas kompensasi maksimal bagi mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk kematian Rp130 juta per kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta per tahun, dan perawatan medis Rp13 juta per tahun.
"Proses pengajuan untuk asuransi juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya," jelas dia.
Sudarmedi berharap, ke depan, pihak Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, driver tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.
Harapannya, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.
Apa yang disampaikan tersebut sejatinya sejalan dengan aturan penggunaan asuransi yang ditetapkan oleh Grab, di mana mitra dapat menggunakan manfaat asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab. Manfaat lain juga akan diberikan jika menjadi korban tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, dan digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan pengendara.
Perlindungan ini terkait viral aksi pelaku begal taksi online yang tak segan melukai seorang driver GrabCar di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini dialami Sudarmedi saat sedang narik ojek dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang beberapa waktu lalu.
Sudarmedi menjalani perawatan karena luka serius. Mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek besar untuk biaya pengobatan, ia bersyukur karena mendapat asuransi dari Grab selama proses perawatan hingga sembuh.
"Sempat was-was untuk biaya rumah sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang mendampingi dan mengurus asuransi saya sampai selesai. Jadi enggak perlu ngeluarin uang sepeser pun," ujar Sudarmedi, dikutip Rabu (7/6/2023).
Setelah malang melintang menjadi driver taksi online untuk berbagai aplikasi, dirinya mengetahui Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang. Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi mitra pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta per kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta per tahun. Kemudian perawatan medis Rp25 juta per tahun.
Sementara batas kompensasi maksimal bagi mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk kematian Rp130 juta per kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta per tahun, dan perawatan medis Rp13 juta per tahun.
"Proses pengajuan untuk asuransi juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya," jelas dia.
Sudarmedi berharap, ke depan, pihak Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, driver tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.
Harapannya, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.
Apa yang disampaikan tersebut sejatinya sejalan dengan aturan penggunaan asuransi yang ditetapkan oleh Grab, di mana mitra dapat menggunakan manfaat asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab. Manfaat lain juga akan diberikan jika menjadi korban tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, dan digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan pengendara.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda