Perdana, Naik Garuda Indonesia Tidak Wajib Pakai Masker
Selasa, 13 Juni 2023 - 11:41 WIB
Penumpang Garuda Indonesia tidak diawajibkan memakai masker. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait pelonggaran protokol kesehatan utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Irfan dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Naik KRL Commuter Line Jabodetabek Kini Bebas Masker
Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.
"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi," jelas Irfan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Irfan dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Naik KRL Commuter Line Jabodetabek Kini Bebas Masker
Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.
"Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi," jelas Irfan.
Lihat Juga :