Sah! DPR Setujui Slamet Edy Purnomo sebagai Calon Anggota BPK 2023-2028
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:03 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Slamet Edy Purnomo sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2023-2028. Slamet Edy menggantikan Agus Joko Pramono yang tahun ini berakhir masa jabatannya.
Slamet Edy terpilih usai melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR terhadap 14 calon Anggota BPK RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI, periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang hadir, pimpinan DPR pun memperkenalkan Calon Anggota BPK RI priode 2023-2028 dan mempersilakannya maju ke podium untuk berfoto bersama.
"Selanjutnya, kami perkenalkan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 yaitu sudara Dr. Slamet Edy Purnomo S.E.,M.E. untuk berdiri di tempatnya. Kepada calon anggota BPK RI periode 2023-2028 agar maju ke depan untuk foto bersama pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit melaporkan hasil pembahasan calon anggota BPK RI dalam rapat paripurna DPR RI.
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dolfie menguraikan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional.
Slamet Edy terpilih usai melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi XI DPR terhadap 14 calon Anggota BPK RI.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami, menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI, periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang hadir, pimpinan DPR pun memperkenalkan Calon Anggota BPK RI priode 2023-2028 dan mempersilakannya maju ke podium untuk berfoto bersama.
"Selanjutnya, kami perkenalkan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 yaitu sudara Dr. Slamet Edy Purnomo S.E.,M.E. untuk berdiri di tempatnya. Kepada calon anggota BPK RI periode 2023-2028 agar maju ke depan untuk foto bersama pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit melaporkan hasil pembahasan calon anggota BPK RI dalam rapat paripurna DPR RI.
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
"Menindaklanjuti surat pimpinan DPR RI nomor P/108 tanggal 7 Februari 2023 perihal penugasan unthk membahas berakhirnya masa jabatan satu orang anggota BPK," kata Dolfie.
Dolfie menguraikan, Komisi XI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memilih anggota BPK. Pertama, membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK dan diumumkan di media cetak nasional.
tulis komentar anda