Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024. Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
Beleid ini bertujuan mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.
"Telah menghasilkan produk hasil pengolahan," bunyi Pasal 3 ayat 2 poin A.
Ketentuan selanjutanya, kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.
"Membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut poin C dan D.
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.
Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, akhir Mei lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif melaporkan sudah ada lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.
Beleid ini bertujuan mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.
"Telah menghasilkan produk hasil pengolahan," bunyi Pasal 3 ayat 2 poin A.
Ketentuan selanjutanya, kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.
"Membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut poin C dan D.
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.
Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, akhir Mei lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif melaporkan sudah ada lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.
tulis komentar anda