Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam

Selasa, 13 Juni 2023 - 16:15 WIB
Ekspor mineral logam mendapat lampu hijau. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024. Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

Baca juga: Jokowi Setop Ekspor Bauksit, Menteri ESDM: Kalau Digugat Kita Gugat Balik



Beleid ini bertujuan mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.

Pasal 3 ayat (2) menyatakan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!